By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
impresife.comimpresife.comimpresife.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Search
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
Reading: Hasyim Asy\’ari Dipecat, DKPP Tunjuk Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU RI 
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
impresife.comimpresife.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Lifestyle
  • Inidesa
Search
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
impresife.com > Blog > Nasional > Hasyim Asy\’ari Dipecat, DKPP Tunjuk Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU RI 
Nasional

Hasyim Asy\’ari Dipecat, DKPP Tunjuk Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU RI 

impresife.com
Last updated: 6 Juli 2024 6:12 am
impresife.com
Share
SHARE

IMPRESIFE.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy\’ari, Sabtu (6/7/24).

Komisioner KPU Agus Melaz menyebut, penunjukkan Afifuddin berdasarkan rapat pleno tertutup komisioner karena Hasyim Asy\’ari melanggar kode etik.

Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

\”Hasilnya (pleno) secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,\” kata Agus Melaz.

Sementara Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, terang Idham, terdapat sejumlah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI.

\”Yakni meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik,\” terangnya.

\”Adapun berdasarkan Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022 masa tugas pelaksana tugas dilaksanakan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan,\” tutup Idham Holik. ***

You Might Also Like

Surya Paloh Puji Perfoma Anies di Debat Pamungkas: Sesuai Ekspektasi

Inilah Ketua KPU Definitif Pengganti Hasyim Asy\’ari Menurut Ahmad Doli Kurnia 

Anies Terkejut Disambut Ribuan Warga Kota Manado

Dinas Dukcapil Diminta Lebih Hati-hati Keluarkan NIK Baru

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Pencapresan Gibran ke PTUN

TAGGED:AfifuddinHasyim Asy'ariKetua KPUPlt Ketua KPU RI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
Previous Article Anom Kantongi Rekom Golkar, Siap Maju di Pilkada Pemalang
Next Article Inilah Ketua KPU Definitif Pengganti Hasyim Asy\’ari Menurut Ahmad Doli Kurnia 
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Aksi Pedagang UMKM Dan Pekerja Tambal Ban Langsung Di tindak Lanjuti Ketua Komisi B DPRD Pemalang
Daerah
Uji Coba Kebijakan Pembatasan Kendaraan Di Pantura Mendapat Reaksi Keras Pedagang Dan Pekerja Tambal Ban
Daerah
RSUD Dr.M. Ashari Luncurkan Program Simas Idaman Bersama Pos Indonesia Pemalang
Daerah
Bupati Pemalang Serahkan SK CPNS 2025 Dilokasi Bekas TPA
Daerah
impresife.comimpresife.com
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?