Impresife.Com . Uji coba kebijakan pembatasan kendaraan berat yang melintas di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah mendapat reaksi keras para supir pedagang dan pekerja tambal ban dan hal ini harus dievaluasi kembali oleh Pihak – pihak yang terkait.
Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) kebijakan tindak lanjut surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor AJ903/1/5/DRJD/2025 diuji cobakan, sejumlah kabupaten /kota sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan bagi kendaraan berat untuk melintas, pada Kamis 8 Mei 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang.
Aksi ini di lakukan karena ada pembatasan berlaku bagi truk besar khususnya sumbu tiga atau lebih seperti truk gandeng, tronton, kontainer dan sejenisnya. Pada tahap awal aturan dan Ditjen Perhubungan Darat berlaku 1 mei 2025. Bermula dari inisiasi dari anggota DPR RI Rizal Bawazier dari Partai Keadilan Sosial. Tapi tidak melihat realta dilapangan sepanjang pantura akan jauh lebih menderita karena dampak yang ditimbulkan Disepanjang Pantura ada pedagang warungan (UMKM). Tambal Ban/Isi Angin, bengkel dan lain-lain Para Pengemudi sopir.
Andi Rustono koordinator aksi mengatakan para UMKM adanya jalan Tol pun pukulan berat dan tidak sedikit terdampak gulung tikar terbelit andalan satu-satunya konsumen, Hadirnya truk sumbu 2 maupun 3 dialihkan akan jadi persoalan yang mengganggu perekonomian mereka.
Menurutnya dampak para sopir sekalipun ada diskon potongan bagi yang masuk exit Tol Kandeman-Gandulan 20 persen tidak serta merta jadi sebuah Solusi karena pihak perusahaan tidak mengganti sopir bernaung tidak akan mengganti klaim tiket masuk Tol.
Para Sopir keberatan karena biaya perjalanan membengkak ditanggung sendiri pihak sopir bukan pihak Perusahaan bernaung ujarnya.
Lebih lanjut Andi menghimbau jika banyaknya angka kecelakaan disepanjang jalan Pekalongan Solusi nya buatlah jalan lingkar sebagai alternatif Solusi pengalihan jalur seperti kabupaten lainnya, tidak “MenJust” sesuatunya jangan dilakukan sepihak, adanya unit truk sumbu 2 atau 3.
Lihatlah kondisi jalan, jika rusak harusnya kwalitas jalan yang ditingkatkan bukan membuat kebijakan sepihak melarang dalam jangka Panjang bisa menghambat investasi. Maka dengan ini kami mendesak agar kebijakan dikaji ulang mencari Solusi yang terbaik.
Maka jika adanya sangsi penilangan unit truk atau penahanan unit kami ORGANDA Bersama sopir angkutan akan solidaritas memarkirkan unit kendaraan disepanjang jalan kantor Lalu Lintas Oleh karena itu kami melakukan tuntutan segera kaji ulang kebijakan sepihak, Siapa yang menanggung dampak ekonomi bagi para supir, UMKM dan pedagang pungkas Andi Rustono.
Aksi di sambut oleh Ketua Komisi DPRD kabupaten Pemalang dan Kepala Dinas Perhubungan di Aula halaman Rakyat DPRD Kabupaten Pemalang dan mendapatkan pengamanan dari jajaran Polres Pemalang dan Kodim 0711 Kabupaten Pemalang.