back to top
Kamis, November 21, 2024

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purbalingga Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Rekomendasi

IMPRESIFE.COM – Seorang mantan Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Imam Sutrisno didakwa 6,5 tahun penjara terkait dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2017 dan 2018.

Kasus yang memaksa Imam diseret ke meja hijau ini terkait proyek infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, muncul kerugian negara mencapai Rp 617 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (27/6/24) lalu.

Baca juga :  Polres Purbalingga Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Dua Tersangka

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring atau online, terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Purbalingga.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, mengatakan, tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti, keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa.

“Terdakwa dituduh secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Bambang.

Baca juga :  KPK Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang, Sita Catatan Aliran Dana

Menurutnya, selain pidana penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak membayar, maka terdakwa mengganti dengan hukuman pidana kurungan.

“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp614.500.492,39, dengan ancaman pidana tambahan jika pembayaran tidak dilakukan,” tegasnya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

Tak Ada Anggaran, PSIP Pemalang Berhenti Berkompetisi di Liga PSSI

Impresife.com - PSIP Pemalang dipastikan absen pada musim kompetisi tahun ini usai turun kasta ke Liga 4 PSSI. Mirisnya,...

Artikel Terkait