back to top
Senin, November 11, 2024

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Dua Tersangka

Rekomendasi

IMPRESIFE.COM – Sat Reskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap dua orang tersangka berikut barang bukti dalam kasus perjudian online jenis togel, Jumat (21/6/24).

Tersangka yang diamankan berinisial ISP (23) dan H (38) warga Desa Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Barang buktinya adalah dua unit handphone, satu bendel tangkapan layar bukti pembelian togel Hongkong di situs Aksara4D, satu buah kartu ATM BRI, satu buku rekap pembelian dan pemesanan togel dan uang tunai Rp118 ribu.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, kasus ini terungkap karena adanya informasi masyarakat tentang aktivitas perjudian jenis togel Hongkong secara daring di wilayah Kecamatan Kemangkon.

Baca juga :  KPU Batang Tetapkan 620.695 DPT di Pilbup dan Pilgub

Keduanya diamankan diamankan di salah satu warung di wilayah Kecamatan Kemangkon, Selasa (11/6/2024) malam pada saat melakukan transaksi jual beli togel secara online.

“Modus tersangka memasangkan masyarakat yang akan ikut judi togel online jenis Hongkong menggunakan akun milik salah satu tersangka,” ungkap Wakapolres, Kamis (20/6/24).

Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas judi online tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih dua bulan. Dari aktivitas tersebut tersangka mengaku sudah meraup keuntungan lebih kurang Rp4 juta.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dari para pemasang, maupun bonus saat nomor togel yang dipasang melalui akun tersangka keluar atau menang,” imbuhnya.

Baca juga :  Polrestabes Semarang Sita 577,32 Gram Sabu dan Obat-obatan Terlarang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 Juta atau pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

Dialog dengan Warga Eks TPA Pesalakan, Paslon An-Nur Bakal Perbaiki Tata Kelola Sampah Pemalang

Impresife.com - Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3, Anom Widiyantoro dan Nurkholes berdialog dengan warga di lokasi eks Tempat...

Artikel Terkait