Impresife.com Kasus penemuan mayat dalam karung , dengan korban seorang anak perempuan umur 9 tahun, di Desa Kaliprau Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap, Pelaku tersebut ternyata tetangganya sendiri dan pelaku masih berstatus pelajar.
Polres Pemalang telah menetapkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak hingga korban meninggal dunia, Pada Konferensi pers Selasa 10 Desember 2024.
AKBP Eko Sunaryo menerangkan,
Terungkapnya kasus setelah di lakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan sejumlah Saksi – saksi
Dari pengakuan anak saksi, serta di temukan alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum. Ucap Kapolres Pemalang.
Lebih lanjut pelaku AB adalah tetangga korban dan masih berstatus pelajar selain itu AB juga bekerja paruh waktu disebelah rumah anak korban, terangnya.
Kemudian diduga AB memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban tempat AB bekerja paruh waktu.
saat itu korban sedang sendirian didalam rumah, karena ibunya sedang pergi kepasar serta keluarga yang lain kebetulan tidak ada dirumah.
Lanjutnya setelah pelaku AB masuk didalam rumah korban sempat kaget dan teriak, pelaku langsung membungkam mulut korban hingga lemas sampai korban meninggal dunia.
Kemudian pelaku memasukan Anak korban kedalam karung dan di taruh di gudang belakang rumah, terang Kapolres.
Atas Perbuatan AB, Dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatanya terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara dan denda lima miliar rupiah, ucap Kapolres Pemalang.***