By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
impresife.comimpresife.comimpresife.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Search
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
Reading: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purbalingga Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
impresife.comimpresife.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Lifestyle
  • Inidesa
Search
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
impresife.com > Blog > Hukum & Kriminal > Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purbalingga Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purbalingga Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Impresife.com
Last updated: 29 Juni 2024 12:53 am
Impresife.com
Share
Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
SHARE

IMPRESIFE.COM – Seorang mantan Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Imam Sutrisno didakwa 6,5 tahun penjara terkait dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2017 dan 2018.

Kasus yang memaksa Imam diseret ke meja hijau ini terkait proyek infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, muncul kerugian negara mencapai Rp 617 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (27/6/24) lalu.

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring atau online, terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Purbalingga.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, mengatakan, tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti, keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa.

\”Terdakwa dituduh secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\” jelas Bambang.

Menurutnya, selain pidana penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak membayar, maka terdakwa mengganti dengan hukuman pidana kurungan.

\”Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp614.500.492,39, dengan ancaman pidana tambahan jika pembayaran tidak dilakukan,\” tegasnya. ***

You Might Also Like

Korban Penusukan oleh Mantan Kekasih di Kendal, Tewas di Rumah Sakit

Pemkot Serahkan Dana Hibah Rp 5 Miliar untuk Kegiatan Kemenag Kota Tegal

Pedagang Bumbu Dapur Menjerit, Harga Anjlok, Sepi Pembeli

209 Kades di Pemalang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Imbas Zonasi, SMP YP Saden Bantul Cuma Kebagian Satu Siswa

TAGGED:Berita PurbalinggaHEAD LINEKades Korupsi Dana DesaKades Sindang PurbalinggaKasus Korupsi Kades Purbalingga

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
Previous Article Polres Batang Beri Alat Bantu Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas
Next Article Kader Alumni GMNI Pemalang Hadiri Acara Ziarah Makam Bung Karno
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Aksi Pedagang UMKM Dan Pekerja Tambal Ban Langsung Di tindak Lanjuti Ketua Komisi B DPRD Pemalang
Daerah
Uji Coba Kebijakan Pembatasan Kendaraan Di Pantura Mendapat Reaksi Keras Pedagang Dan Pekerja Tambal Ban
Daerah
RSUD Dr.M. Ashari Luncurkan Program Simas Idaman Bersama Pos Indonesia Pemalang
Daerah
Bupati Pemalang Serahkan SK CPNS 2025 Dilokasi Bekas TPA
Daerah
impresife.comimpresife.com
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?