By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
impresife.comimpresife.comimpresife.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Search
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
Reading: Pria di Kendal Nekat Tusuk Mantan Kekasih Gegara Ditolak Balikan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
impresife.comimpresife.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Lifestyle
  • Inidesa
Search
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
impresife.com > Blog > Hukum & Kriminal > Pria di Kendal Nekat Tusuk Mantan Kekasih Gegara Ditolak Balikan
Hukum & Kriminal

Pria di Kendal Nekat Tusuk Mantan Kekasih Gegara Ditolak Balikan

Impresife.com
Last updated: 31 Juli 2024 11:41 am
Impresife.com
Share
Jajaran Polsek Kaliwungu, Kendal amankan pria penusuk mantan kekasih.
SHARE

Impresife.com – Seorang pria di Kendal, Jawa Tengah nekat menusuk mantan kekasihnya menggunakan pisau dapur karena menolak diajak balikan, Rabu (31/7/24).

Pelaku adalah Muhamad Gunawan, warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Kaliwungu Selatan. Sedangkan korban bernama Baladiva Nisrina Maheswari, dengan pisau dapur.

Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, IPDA Apriyanto mengatakan, pelaku cemburu saat mengetahui mantan kekasihnya itu menjalin hubungan dengan pria lain.

Tak bisa menahan amarah hingga gelap mata, pelaku membeli pisau dapur, kemudian datang berkunjung ke rumah korban.

Tanpa ampun, pelaku menghujamkan pisau dapur yang sudah dipersiapkan ke perut korban hingga mengalami luka serius.

\”Dia menusuk perut Maheswari sebanyak dua kali sampai mengalami luka berat,\” katanya.

Menurut Apriyanto, Gunawan memiliki riwayat gangguan jiwa. Sebab itu pihaknya melakukan observasi untuk memastikan kejiwaannya.

\”Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, maka proses hukumnya akqn mengikuti Pasal 44 KUHP 2023,\” ujarnya.

Namun jika sebaliknya, maka akan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau hingga tujuh tahun jika korban tewas. ***

You Might Also Like

Bobby Dewantara Angkat Bicara Soal Klaim Cucu Mantan Bupati Pemalang

\’SISEMOK\’ Jadi Sorotan Publik, Pemkab Pemalang: Sudah Lama Tak Dipakai!

Sarang Tawon Vespa di Atap Rumah Bikin Warga Panik Dibakar Damkar Pemalang

\’SISEMOK\’ Jadi Sorotan Publik, Pemkab Pemalang: Sudah Lama Tak Dipakai!

Masboy Siap Menangkan Pilkada Pemalang, PPP Targetkan Kemenangan 70 Persen

TAGGED:HEAD LINEPembunuhan di KendalPria di Kendal Tusuk Mantan Kekasih

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
Previous Article Kemarau, Volume Waduk Cacaban Tegal Menyusut 50 Persen
Next Article Korban Penusukan oleh Mantan Kekasih di Kendal, Tewas di Rumah Sakit
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Aksi Pedagang UMKM Dan Pekerja Tambal Ban Langsung Di tindak Lanjuti Ketua Komisi B DPRD Pemalang
Daerah
Uji Coba Kebijakan Pembatasan Kendaraan Di Pantura Mendapat Reaksi Keras Pedagang Dan Pekerja Tambal Ban
Daerah
RSUD Dr.M. Ashari Luncurkan Program Simas Idaman Bersama Pos Indonesia Pemalang
Daerah
Bupati Pemalang Serahkan SK CPNS 2025 Dilokasi Bekas TPA
Daerah
impresife.comimpresife.com
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?