Impresife.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang, Jawa Tengah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran inisial AM (41) dan SH (21).
Tindakan ini terkait aksi gendam atau hipnotis keduanya di salah satu agen pulsa di Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman awal Juli (2024) dengan modus tukar uang.
Aksi kedua WNA itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Tak lama setelah itu, tepatnya tanggal 16 Juli, keduanya diamankan di salah satu hotel di Pemalang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang, Ari Widodo mengatakan, tindakan deportasi terhadap keduanya sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihaknya, berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan
“Awal bulan Juli, kita dapat informasi tentang kejadian hipnotis atau gendam oleh WNA di wilayah Pemalang dan sekitarnya. Kemudian, kita turunkan tim ke lapangan,” kata Ari.
“Dengan bantuan pengamanan dari Polres Pemalang, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku,” sambungnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan paspor, print berita sosmed, rekaman CCTV. Kemudian, pelaku mengakui orang di rekaman CCTV yang viral itu adalah dirinya. ***