back to top
Minggu, November 10, 2024

Pria Tusuk Mantan Pacar di Kendal Terancam Lima Tahun Penjara

Rekomendasi

Impresife.com – Muhamad Gunawan, pelaku penusukan mantan pacarnya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah terancam hukuman lima tahun penjara. Dia disangka melanggar pasal 351 KUHP, Jumat (2/8/24).

Hukuman yang menjerat pelaku bisa saja bertambah, lantaran akibat aksi bengisnya, korban Baladiva Nisrina Maheswari mengalami dua luka serius di perut dan akhirnya meninggal dunia.

Korban dinyatakan meninggal setelah menjalani pemeriksaan intensif di UGD RSUD Soewondo Kendal pada Selasa (30/7/24) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga :  Bahlil Nyalon Ketum Partai Golkar, Didukung 37 DPD

“Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 351 KUHP. Pasal bisa berubah karena korban meninggal, tapi menunggu perkembangan kami setelah pemeriksaan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi.

Sekarang, polisi menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dari Psikiatri RSUD Adhyatma Tugurejo Semarang.

“Proses masih penyelidikan namun sudah terbit laporan polisi. Kami sudah periksa saksi warga yang mengamankan kejadian, orang tua korban dan orang tua pelaku,” katanya.

Baca juga :  KPK Geledah Kantor Telkom Grup, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Aksi bengis Gunawan ini dilakukan di rumah korban di Dukuh Tunggukrejo RT 01 RW 06 Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal.

Informasi yang beredar, Gunawan cemburu dan sakit hati karena ajakannya untuk balikan (pacaran) ditolak, karena korban sudah punya gandengan baru. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

Dialog dengan Warga Eks TPA Pesalakan, Paslon An-Nur Bakal Perbaiki Tata Kelola Sampah Pemalang

Impresife.com - Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3, Anom Widiyantoro dan Nurkholes berdialog dengan warga di lokasi eks Tempat...

Artikel Terkait