IMPRESIFE.COM – Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) maupun Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) tidak boleh intervensi urusan pengadaan kebutuhan di sekolah, Jumat (2/2/24).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemalang, Sokhaeron.
“Kewenangan itu mutlak ada pada kepala sekolah, karena dia pengguna anggarannya,” tegas Sokhaeron saat diminta tanggapan perihal maraknya penjualan LKS di sekolah.
Sokhaeron mengatakan, tugas KWK dan K3S adalah mensosialisasikan setiap kebijakan Dindikbud, bukan melakukan pengkondisian sesuatu untuk kepentingan kelompok ataupun perorangan.
“Keputusan ada di kepala sekolah, KWK ataupun K3S tidak boleh mengkondisikan apapun. Kan yang tahu kebutuhan di satuan pendidikan itu kepala sekolah,” katanya.
“Nah, kalau ada yang jualan LKS di sekolah, apalagi dengan intervensi KWK atau K3S, kembalikan saja ke supplier,” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengarahkan kepala sekolah untuk membeli kebutuhan di salah satu penyedia barang.
“Silahkan sekolah masing-masing mau beli kebutuhan sekolah di mana saja. Kami dinas tidak cawe-cawe, intervensi kebijakan untuk sekolah,” ujarnya.
“Saya minta mindset-nya diubah, jangan seperti yang dulu-dulu, kepala sekolah hanya patuh saja kepada KWK meski menyalahi aturan,” pungkasnya. ***