back to top
Kamis, November 21, 2024

Polisi Bekuk Penipu Berkedok Bisnis Jual Beli HP

Rekomendasi

Diduga kuat, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, dan untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya.

Baca juga :  Ribuan Warga Binaan Rutan Kelas II B Pemalang Terima Remisi HUT RI ke 79

Ia membeberkan, Polsek Pemalang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi pemodal.

Baca juga :  Pria di Kendal Nekat Tusuk Mantan Kekasih Gegara Ditolak Balikan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, ancamannya hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

Tak Ada Anggaran, PSIP Pemalang Berhenti Berkompetisi di Liga PSSI

Impresife.com - PSIP Pemalang dipastikan absen pada musim kompetisi tahun ini usai turun kasta ke Liga 4 PSSI. Mirisnya,...

Artikel Terkait