Diduga kuat, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, dan untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya.
Ia membeberkan, Polsek Pemalang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi pemodal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, ancamannya hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. ***