Selain melanggar PP Nomor 17 tahun 2010, penjualan LKS juga dinilai sangat memberatkan orang tua. Sementara LKS tidak serta merta menunjang prestasi belajar siswa.
“Soal pembelajaran, ada yang namanya Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), dulu dikenal dengan LKS. Tapi kalau ingin menggunakan LKS, seharusnya dibuat dan digandakan oleh guru, kemudian dikerjakan oleh siswa,” jelasnya. ***