IMPRESIFE.COM – Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikbud Pemalang, Sokhaeron menegaskan guru dan kepala sekolah (KS) dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, Kamis (1/2/24).
Ia bahkan menyebut aktivitas jual beli LKS di sekolah sebagai tindakan ilegal. Pernyataan ini untuk menanggapi penjualan LKS di SD Negeri di wilayah Kecamatan Petarukan.
“Saya dan kepala dinas (Dindikbud) sepakat bahwa penjualan LKS di sekolah, ilegal. Kami sudah instruksikan ke sekolah-sekolah, kalau masih ada LKS ke sekolah, dikumpulkan, diikat dikembalikan ke supplier,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal ini, Dindikbud Pemalang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/285/Dindikbud yang diedarkan tanggal 20 Januari 2023 lalu.
Surat edaran dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan atau kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar dan sejenisnya di satuan pendidikan.
Dindikbud Pemalang berkomitmen meniadakan LKS di sekolah. Jika ingin menggunakan LKS, makame seharusnya dibuat dan digandakan oleh guru.
“Kami berkomitmen meniadakan LKS di sekolah-sekolah. Kami menjalankan kebijakan lama, surat edaran tahun 2023, belum ada edaran baru,” ujarnya.