back to top
Kamis, November 21, 2024

Polrestabes Semarang Sita 577,32 Gram Sabu dan Obat-obatan Terlarang

Rekomendasi

IMPRESIFE.COM – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah mengungkapkan barang bukti sitaan dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari 2024, Jumat (9/2/24).

Barang bukti yang berhasil disita ada beberapa jenis, antara lain, sabu-sabu sebanyak 577.32 gram, psikotropika 136 butir dan obat keras 22.841 butir.

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hangkie Fuariputa mengatakan, dalam penyitaan barang bukti tersebut ada dua kasus yang menonjol, yakni di Kota Semarang dan Banjarnegara.

Baca juga :  Bareskrim Polri Panggil Benny Rhamdani Terkait Sosok Pengendali Judi Online di Indonesia

“Pertama, kasus sabu 541 gram. Kami mendapat informasi dari masyarakat di daerah Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang sering untuk bertransaksi narkoba. Kemudian, tanggal 19 Januari Tim Opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran,” kata Kompol Hangkie saat press release di Mapolrestabes Semarang.

Dari hasil penyelidikan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang disimpan di dalam jok motor.

Baca juga :  Pria di Banyumas Tewas Gegara Perkara Tato

“Setelah itu kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS dengan menggeledah kamar kost tersangka di Banjarnegara, di situ kami temukan barang bukti sabu seberat 421 gram,” imbuhnya.

Sementara DS mengaku memperoleh barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sumatera sejak bulan Januari 2023. Menurutnya, barang yang diterima terakhir kalinya merupakan paket yang ke tiga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

Tak Ada Anggaran, PSIP Pemalang Berhenti Berkompetisi di Liga PSSI

Impresife.com - PSIP Pemalang dipastikan absen pada musim kompetisi tahun ini usai turun kasta ke Liga 4 PSSI. Mirisnya,...

Artikel Terkait