IMPRESIFE.COM – 209 kepala desa se-Kabupaten Pemalang menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Dengan demikian pengabdian mereka akan berlanjut hingga 2 tahun kedepan.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades dilakukan oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat di Pendopo Kantor Bupati, Rabu (19/6/24) siang.
“Umur (masa jabatan) kades ini kan bervariasi, jadi dia habisnya (masa jabatan) kapan, tinggal ditambah 2 tahun saja,” kata bupati.
Bupati berpesan kepada kades agar membangun sinergitas dengan pemerintah desa (pemdes) dan pemerintah daerah (pemda) sehingga program-program pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
“Ayo kita sama-sama membangun sinergitas terkait digitalisasi, pendidikan, kesehatan dan semua program yang terkait dengan kemasyarakatan,” ujar bupati.
Ditanya status beberapa kades yang terjerat kasus hukum, bupati menjawab masa jabatannya tetap diperpanjang karena belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.
“Walaupun (dalam) kasus hukum, tapi belum inkrah, belum ada keputusan hukum yang tetap, ya sesuai dengan perundang-undangan yang ada, tetap kita perpanjang. Nanti kalau sudah inkrah, kita mengikuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya. ***