IMPRESIFE.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy\’ari, Sabtu (6/7/24).
Komisioner KPU Agus Melaz menyebut, penunjukkan Afifuddin berdasarkan rapat pleno tertutup komisioner karena Hasyim Asy\’ari melanggar kode etik.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
\”Hasilnya (pleno) secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,\” kata Agus Melaz.
Sementara Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, terang Idham, terdapat sejumlah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI.
\”Yakni meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik,\” terangnya.
\”Adapun berdasarkan Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022 masa tugas pelaksana tugas dilaksanakan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan,\” tutup Idham Holik. ***