Sementara Ketua DPD KAWALI Pemalang, Andi Siswanto mengatakan pemerintah harus tegas menjalankan peraturan, khususnya di bidang lingkungan.
Jika tidak terselesaikannya persoalan ini karena ada unsur kesengajaan, maka pemerintah dan pihak-pihak terkait harus segera berkoordinasi dengan kementerian dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan.
\”Oknum pejabat yang lalai dalam tupoksinya dalam hal pengolahan sampah dan pencemaran bisa ditindak ke ranah sanksi dan pidana. Karena sudah ada payung hukumnya, baik itu sanksi administrasi atau pidana (bila sampai ada korban jiwa),\” jelasnya. ***