IMPRESIFE.COM – Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro menilai sanksi peringatan keras terkahir Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) kepada (KPU) berlebihan, Selasa (6/2/24).
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua KPU, Hasyim Asy\’ari dan anggota KPU lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Juri menegaskan, pencalonan Gibran sah secara konstitusi. Meski demikian ia tetap menghormati keputusan DKPP.
“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun keputusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini mempersoalkan pencalonan Mas Gibran,\” kata Juri Andrianto.
Juri menghimbau masyarakat tidak terlalu merisaukan keputusan DKPP karena secara prinsip pencalonan Gibran sudah sesuai konstitusi.
Apalagi, Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan tersebut tidak mempengaruhi pencalonan Gibran karena dua alasan.
“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,” jelas Juri.