By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
impresife.comimpresife.comimpresife.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Search
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
Reading: KPU Disanksi DKPP Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
impresife.comimpresife.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Lifestyle
  • Inidesa
Search
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
impresife.com > Blog > Nasional > KPU Disanksi DKPP Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran
Nasional

KPU Disanksi DKPP Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran

Impresife.com
Last updated: 6 Februari 2024 8:10 pm
Impresife.com
Share
DKPP menjatuhkan sanksi \\\'peringatan keras terakhir\\\' kepada Ketua dan anggota KPU RI.
SHARE

IMPRESIFE.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi \’peringatan keras terakhir\’ kepada Ketua dan anggota KPU RI, Selasa (6/2/24).

Sanksi yang dijatuhkan DKPP berkaitan dugaan pelanggaran kode etik proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

\”Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada (Ketua KPU RI) Hasyim Asy\’ari,\” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, sebagai mana dilansir melalui kanal YouTube DKPP, pada Selasa (6/2/2024).

Hasyim Asy\’ari dinilai melanggar kode etik dalam proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres karena tak mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.

\”Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden yang belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023,\” terang Heddy.

Selain Ketua KPU, Hasyim Asy\’ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi \’peringatan keras\’ kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama.

Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

12Next Page

You Might Also Like

TKN Prabowo Gibran Sebut Sanksi untuk KPU Sangat Berlebihan

Makan Siang Gratis Baru Terlaksana 2029, TKN Prabowo Gibran: Tidak Benar!

Inilah Ketua KPU Definitif Pengganti Hasyim Asy\’ari Menurut Ahmad Doli Kurnia 

Anies Terkejut Disambut Ribuan Warga Kota Manado

Prabowo: Pekerja Keras dan Cerdas akan Bertahan di Tengah Tantangan Zaman

TAGGED:Cawapres 02DKPPGibran Rakabuming RakaKPU RISanksi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
Previous Article TKN Prabowo Gibran Sebut Sanksi untuk KPU Sangat Berlebihan
Next Article Dunia Jurnalisme Bersaing dengan AI, Jurnalis Harus Berintegritas
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Aksi Pedagang UMKM Dan Pekerja Tambal Ban Langsung Di tindak Lanjuti Ketua Komisi B DPRD Pemalang
Daerah
Uji Coba Kebijakan Pembatasan Kendaraan Di Pantura Mendapat Reaksi Keras Pedagang Dan Pekerja Tambal Ban
Daerah
RSUD Dr.M. Ashari Luncurkan Program Simas Idaman Bersama Pos Indonesia Pemalang
Daerah
Bupati Pemalang Serahkan SK CPNS 2025 Dilokasi Bekas TPA
Daerah
impresife.comimpresife.com
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?