\”Lihat saja di SKB (3 menteri), biaya itu sudah termasuk patok, biaya mengurus surat-surat, biaya panitia mengantar berkas ke kantor pertanahan, termasuk juga materai Rp.10.000,-,\” sambungnya.
Kepala Desa Padek, Hartoyo menampik kabar yang menyebutkan penerima sertifikat PTSL di desanya harus membeli patok dan materai secara mandiri.
Ia menyebut, biaya program sertifikat tanah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo ini sudah sesuai SKB 3 menteri, yakni Rp.150 ribu.
\”Biaya Rp.150 ribu itu sudah termasuk patok, materai, dan stopmap. Kami (pemdes) tidak pernah meminta mereka membeli patok dan materai. Kami sudah menyediakan,\” katanya.
Ia menambahkan, program PTSL Desa Padek tahun 2023 sudah melalui proses musyawarah desa (musdes) dan disosialisasikan. \”Berita acaranya juga ada,\” pungkasnya. ***