Impresife.com - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (30/7/24).
Peraturan tersebut salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok batangan (eceran). Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat...