Impresife.com – Pjs Bupati Pemalang, Agung Hariyadi tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti tidak netral pada Pilkada 2024, Rabu (2/10/24).
Sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh masing-masing oknum ASN.
“Sanksi ASN terhadap pelanggaran netralitas pilkada akan dikenakan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PP 49 tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Ia meminta agar masyarakat tidak ragu dan tak perlu takut melaporkan ASN yang melanggar netralitas.
“Pelanggaran netralitas, dilaporkan ke Bawaslu Pemalang. Kemudian jika terbukti melanggar, maka dibawa ke KASN yang kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Pihaknya juga telah menginstruksikan agar jajaran di Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersikap netral, tidak membela atau berpihak pada pasangan calon tertentu.
“Saya sudah menggelar apel besar tanggal 30 September kemarin, memberikan instruksi agar semua jajaran OPD, kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa bersikap netral dalam pilkada ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, hukuman disiplin pelanggaran netralitas itu, mulai dari teringan, yaitu pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan hukuman disiplin yang terberat adalah diturunkan dari jabatan (demosi) hingga pemecatan dari statusnya sebagai ASN. ***