back to top
Kamis, November 21, 2024

Pengawas Pemilu Diminta Siapkan Pemahaman tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu

Rekomendasi

Impresife.com – Pengawas Pemilu 2024 diminta untuk menyiapkan pemahaman tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Paudi dalam Pelatihan Penerimaan Laporan Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan di Batam hari Sabtu (14/9/24).

Berdasarkan Peraturan KPU 2/2024 tentang jadwal dan tahapan, sekarang sampai dengan tanggal 21 September merupakan tahapan penelitian persyaratan calon.

Kemudian, tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon (paslon), dan dilanjutkan dengan tahapan kampanye pada 25 September 2024.

“Tantangan kita (pengawas pemilu) di pemilihan sangat berat. Saya mohon dukungan dari semuanya para pimpinan Bawaslu daerah dan sekretariat,” ujar Puadi.

Baca juga :  Anies Harus Jadi Kader PDIP Kalau Mau Diusung di Pilkada Jakarta

Pengawas pemilu harus menguasai hukum beracara dalam penanganan pelanggaran pemilihan.

Batas waktu penanganan, tidak adanya pemeriksaan in absentia, serta pemahaman aturan teknis baik dalam Undang Undang 10/2016 maupun Peraturan KPU harus menjadi perhatian pengawas Pemilu.

Paudi mengingatkan, dalam tahapan kampanye pengawas pemilu juga harus memahami larangan kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 69.

“Khusus untuk Pasal 69 huruf (i) itu normanya harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2024 terkait aturan kampanye di tempat pendidikan yang dibolehkan sepanjang ada persyaratan,” katanya

Baca juga :  Ratusan Ribu Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Pemilu di Jateng

“Termasuk juga larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan yang sifatnya kumulatif bukan alternatif,” imbuhnya.

Salah satu kewenangan yang harus dipahami oleh pengawas pemilu yakni soal sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai calon peserta pemilihan dan penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia menilai pelanggaran administrasi TSM ini lebih galak dari sanksi pidana karena sanksinya diskualifikasi.

“Teman-teman (pengawas pemilu) harus teliti dan piawai, mana pelanggaran administrasi yang sifatnya TSM melalui jalur klarifikasi dan jalur persidangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

Tak Ada Anggaran, PSIP Pemalang Berhenti Berkompetisi di Liga PSSI

Impresife.com - PSIP Pemalang dipastikan absen pada musim kompetisi tahun ini usai turun kasta ke Liga 4 PSSI. Mirisnya,...

Artikel Terkait