IMPRESIFE.COM – Penerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Pemalang merogoh kocek lebih dalam.
Selain uang pendaftaran sebesar Rp.150 ribu, mereka juga mesti membeli patok batas tanah. Tiap-tiap patok dibanderol dengan harga Rp.15.000,-, plus materai Rp.10.000,-.
“Saya cuma beli empat patok, harganya Rp.60.000,- dan materai Rp.10.000,” ucap WN salah satu penerima sertifikat PTSL di Desa Padek, Kamis (25/1/24).
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, besaran biaya program PTSL di wilayah Jawa dan Bali telah disepakati Rp.150 ribu.
Biaya itu digunakan pemerintah desa (pemdes) untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai dan biaya operasional petugas desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala ATR/BPN Pemalang, Gusmanto mengatakan bahwa semuanya sudah diatur dalam SKB 3 menteri. Kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup) di masing-masing daerah.
“Soal biaya, di (pulau) Jawa Rp.150 ribu. Kemudian ditindaklanjuti dengan perbup di masing-masing daerah,” tegasnya.