Impresife.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Pemalang, Rudi Adiyanto menilai Pemkab Pemalang tak serius dalam upaya menanggulangi kemiskinan.
Hal ini terlihat dari tata kelola dan kebijakan yang berkutat pada azas normatif. Sehingga, sejumlah faktor penyebab penyaluran bansos salah sasaran tidak tersentuh.
“Bagaimana verifikasi dan validasi data kemiskinan atau data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berjalan dengan baik kalau faktanya banyak warga mampu masih terdata sebagai penerima manfaat?” tutur Rudi kepada awak media, Kamis (12/9/24) siang.
Sedangkan urusan pembaharuan data di tingkat kabupaten dan desa, menurutnya juga tidak berjalan dengan baik.
“Pemkab Pemalang seharusnya lebih konsen bagaimana update perkembangan data-data kemiskinan tervalidasi dengan baik,” ujarnya.
Rudi juga menyoroti kurang terintegrasinya program bantuan sosial (bansos) yang satu dengan program lainnya. Sehingga berpotensi tumpang tindih.
“Disini saya melihat belum ada komitmen yang kuat dari Pemkab Pemalang dalam upaya menanggulangi masalah kemiskinan,” ucapnya.
Untuk memvalidasi data kemiskinan sudah ada politik anggarannya. Tinggal butuh keberanian dan komitmen yang tinggi dari pemkab.
“Dana desa kan ada pos yang dialokasikan untuk validasi data terpadu kesejahteraan sosial. Itu jalan tidak? Kalau tidak, kan banyak ruang yang bisa menjadi instrumen untuk melakukan intervensi,” jelasnya.
Hal itu disampaikan Rudi, menanggapi pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemalang, Moh. Sidik, bahwa masih adanya warga yang tergolong miskin ekstrem.
“Angka kemiskinan ekstrem tahun 2024 di Pemalang berjumlah 14,93 persen. Turun sedikit dibandingkan tahun 2023 berada di 15,03 persen,” kata dia.
Kaitan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Pusat menargetkan pada tahun ini (2024) harus turun mendekati 0 persen. Oleh karenanya, dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 Kementerian, 6 Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah intervensi yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. ***