IMPRESIFE.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi ‘peringatan keras terakhir’ kepada Ketua dan anggota KPU RI, Selasa (6/2/24).
Sanksi yang dijatuhkan DKPP berkaitan dugaan pelanggaran kode etik proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada (Ketua KPU RI) Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, sebagai mana dilansir melalui kanal YouTube DKPP, pada Selasa (6/2/2024).
Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik dalam proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres karena tak mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.
“Aturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden yang belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023,” terang Heddy.
Selain Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi ‘peringatan keras’ kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama.
Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.