Impresife.com – Kabar baik bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Sekarang gaji mereka setara dengan gaji PNS.
Kenaikan gaji ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kinerja para perangkat desa dan dorongan agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kenaikan gaji perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015.
A. Kepala Desa
– Minimal Rp2.426.640 per bulan (120% dari gaji PNS golongan II/a)
B. Sekretaris Desa
– Minimal Rp2.224.420 per bulan (110% dari gaji PNS golongan II/a)
C. Perangkat Desa Lainnya
– Minimal Rp2.022.200 per bulan (100% dari gaji PNS golongan II/a)
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan aparatur desa semakin semangat dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, gaji PNS naik sebesar 8%. Sebagai contoh, untuk golongan 1a, gaji yang sebelumnya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Sekarang naik menjadi Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Gaji tertinggi untuk golongan IVe mencapai Rp6.373.200
Gaji PPPK juga mengalami kenaikan. Misalnya, untuk golongan I, gaji berkisar dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, dan untuk golongan tertinggi XVII mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. ***