back to top
Kamis, November 21, 2024

Jokowi Tandatangani PP Tentang Larangan Penjualan Rokok Batangan

Rekomendasi

Impresife.com – Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (30/7/24).

Peraturan tersebut salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok batangan (eceran). Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan.

Presiden Joko Widodo mengatakan, rencana larangan penjualan rokok eceran bertujuan menjaga kesehatan masyarakat.

“Ya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi kepada wartawan.

Baca juga :  KPU Disanksi DKPP Terkait Pendaftaran Cawapres Gibran

Jokowi menyampaikan, beberapa negara sudah memberlakukan larangan menjual rokok. Sedangan di Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, namun tidak secara batangan.

“Beberapa negara sudah tidak boleh (menjual rokok), kita (Indonesia) kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan sejak tahun 2023.

Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Baca juga :  Kementan Optimalkan Pompanisasi Cegah Darurat Pangan

Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

Tak Ada Anggaran, PSIP Pemalang Berhenti Berkompetisi di Liga PSSI

Impresife.com - PSIP Pemalang dipastikan absen pada musim kompetisi tahun ini usai turun kasta ke Liga 4 PSSI. Mirisnya,...

Artikel Terkait