Impresife.com – Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (30/7/24).
Peraturan tersebut salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok batangan (eceran). Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan.
Presiden Joko Widodo mengatakan, rencana larangan penjualan rokok eceran bertujuan menjaga kesehatan masyarakat.
“Ya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi kepada wartawan.
Jokowi menyampaikan, beberapa negara sudah memberlakukan larangan menjual rokok. Sedangan di Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, namun tidak secara batangan.
“Beberapa negara sudah tidak boleh (menjual rokok), kita (Indonesia) kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan sejak tahun 2023.
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.
Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ***