Impresife.com – Tim Jaringan Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah akan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran ikan berpengawet kimia, Rabu, (4/9/2024).
Langkah ini dilakukan karena masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dengan kadar 3,80 mg/kg – 154,43 mg/kg yang berpotensi memicu kanker.
Temuan ini terdapat di hasil uji laboratorium sample ikan asin jenis teri nasi, layur asin dan cumi asin dari Pasar Legi, Surakarta kiriman dari wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan kajian hukum, Dyah menegaskan, produsen dan penjual pangan tidak aman bisa dipidana.
“Dari 41 produk ikan asin, 54 persennya positif mengandung formalin. Kami akan beri sanksi administrasi lebih dulu kepada pedagang,” ujar Ketua JKPD Jateng, Dyah Lukisari.
Di sisi lain, Dyah mengajak konsumen cerdas memilih ikan asin yang tidak berpengawet kimia berbahaya.
Ciri-ciri ikan berpengawet kimia memiliki aroma menyengat, warnanya bersih, cerah, tekstur keras dan tidak dihinggapi lalat.
“Sedangkan ikan yang tidak mengandung formalin cenderung mudah hancur, warnanya agak kusam dan mudah rusak jika disimpan dalam waktu lebih kurang satu bulan,” papar Dyah.
Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM Jateng, Risad Setiadi mengatakan, cemaran formalin pada makanan tidak dapat ditolerir. Karena, dapat menyebabkan penyakit jika dikonsumsi.
“Jika dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kronis. Zat Formalin akan menumpuk bersifat karsinogenik (penyebab kanker),” jelas Risad. ***