back to top
Kamis, November 21, 2024

Hore! UMK Pemalang Naik, Ini Gaji yang Diterima Karyawan

Rekomendasi

IMPRESIFE.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang naik. Kenaikan upah para buruh diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Besaran kenaikan UMK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Dalam SK tersebut, UMK Pemalang tahun 2024 ditetapkan Rp 2.156.000 atau naik Rp 74.217 dari tahun 2023 yang sebesar Rp Rp 2.081.783.

Baca juga :  Pedagang Bumbu Dapur Menjerit, Harga Anjlok, Sepi Pembeli

Dikatakan, penetapan besaran UMK didasari Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan besaran UMK juga didasari formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga :  Penerima Bansos di Kota Pekalongan Dilatih Wirausaha

“Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dan nilai alfa. Untuk nilai alfa ditentukan dengan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah,” terang Nana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

Tak Ada Anggaran, PSIP Pemalang Berhenti Berkompetisi di Liga PSSI

Impresife.com - PSIP Pemalang dipastikan absen pada musim kompetisi tahun ini usai turun kasta ke Liga 4 PSSI. Mirisnya,...

Artikel Terkait