back to top
Senin, November 11, 2024

Hore! Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun

Rekomendasi

IMPRESIFE.COM – Kepala desa akan mendapatkan uang pensiun ketika purnatugas. Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasinya, Selasa (9/7/24).

Tunjangan purnatugas akan diberikan dalam bentuk uang atau lainnnya yang setara. Besarannya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Hal-hal yang berkaitan dengan tunjangan ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 25 April 2024 lalu.

Baca juga :  Kades Tasikrejo Ngeluh Jalan Kabupaten Depan Kantornya Rusak Parah: Belum Tersentuh Sama Sekali!

UU Desa ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi pada tahun 2019 lalu.

Dimana di dalamnya mengatur berbagai hal yang berkaitan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan desa, termasuk tunjangan purnatugas atau uang pensiun untuk kepala desa.

Baca juga :  Petani Gagal Panen, Kades Widodaren Sebut Faktor Utama Cuaca dan Sundep

Dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa, disebutkan beberapa hak yang diterima oleh kepala desa, seperti, penghasilan setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

Selain itu mereka juga berhak mendapatkan jaminan sosial dan ketenagakerjaan, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT) dan pensiun. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

Dialog dengan Warga Eks TPA Pesalakan, Paslon An-Nur Bakal Perbaiki Tata Kelola Sampah Pemalang

Impresife.com - Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3, Anom Widiyantoro dan Nurkholes berdialog dengan warga di lokasi eks Tempat...

Artikel Terkait