Kades dan Anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi. ***
Kades dan Anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi. ***