IMPRESIFE.COM – Tuntutan kepala desa (kades) akhirnya dikabulkan. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Keputusan ini disepakati dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, menjadi 8 tahun maksimal dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, keputusan ini berkurang dua tahun dari usulan masa jabatan kades 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan.
Namun ada penambahan jika dibandingkan ketentuan lama, yakni Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.
“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 (dua) periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Achmad Baidowi, Rabu (7/2/24).
Dikatakan, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode.
Bagi kades dan anggota BPD yang telah menjabat 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku maka dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.