Impresife.com – Ketua RT di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Pemalang berinisial P dituntut mundur dari jabatannya. Dia dilaporkan terlibat skandal perselingkuhan dengan istri tetangganya, Jumat (19/7/24).
Skandal perselingkuhan ketua RT yang berstatus sebagai PNS ini tercium oleh warga, kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Lodaya.
“Kita layangkan surat ke pemdes untuk mengklarifikasi. Saya harap kades bisa bersikap tegas (memecat RT) terkait dugaan kasus perselingkuhan ini,” tutur Surino salah satu tokoh masyarakat di desa setempat.
Kepala Desa Lodaya, Bambang Widi Purnomo alias Didit telah memanggil yang bersangkutan hari Rabu (17/7/24). Pada pertemuan itu dia mengundang pihak Polsek, Koramil dan Kecamatan Randudongkal.
“Sudah saya panggil, tapi nggak ngaku (selingkuh). Sulit pembuktiannya, tidak ada yang melihat jalan berduaan atau lagi berduaan di kamar,” tutur Didit via telepon, tadi siang.
“Nah, nanti kalau pelapor tidak bisa membuktikan, ranahnya bisa berbeda, karena (berita ini) sudah tersebar luas kemana-mana,” tambahnya.
Didit menegaskan dirinya tak bisa serta-merta memecat ketua RT tanpa alasan yang jelas. Namun jika itu tuntutannya, maka pelapor harus minta persetujuan dari mayoritas warga.
“Kalau main pecat saya nggak bisa. Harus ada tandatangan (persetujuan) masyarakat. Nanti yang tandatangan kita hadirkan ke balai desa, disepakati, baru bisa diberhentikan,” katanya.
Untuk skandal perselingkuhannya, kata Didit, yang berhak melapor adalah istri dari ketua RT sekaligus PNS dan suami dari pasangan selingkuhnya
“Kalau kasus perselingkuhannya, yang berhak melaporkan, istri PNS (ketua RT) atau suami si perempuan,” pungkasnya. ***