IMPRESIFE.COM – 13 anak di bawah umur mengajukan Surat Rekomendasi Perkawinan ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Senin (15/7/24).
Ada empat alasan mengapa mereka mengajukan surat rekomendasi. Yang paling urgent alasan hamil.
Alasan lainnya karena putus sekolah dan tak mau disebut perawan tua, karena faktanya di lingkungan mereka banyak anak-anak berumur 17 tahun ke bawah sudah menikah.
Kemudian alasan ekonomi. Orang tua mereka ingin menikahkan anaknya dengan orang yang taraf ekonominya lebih baik.
“Yang mengajukan surat rekomendasi perkawinan, semua perempuan,” kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP2PA Kota Tegal, Achsin
Lima anak berdomisili di Kecamatan Tegal Timur, empat di Kecamatan Tegal Barat, dua di Kecamatan Margadana, dan dua anak lagi dari Kecamatan Tegal Selatan.
Dari 13 pengajuan per bulan Juli ini, sepuluh di antaranya sudah diberikan Surat Rekomendasi Perkawinan, sisanya belum bisa. “Ada sepuluh anak yang diberikan Surat Rekomendasi untuk mendapatkan Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama,” tuturnya.
Dikatakan, berdasarkan undang-undang, Syarat Usia Kawin pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka para orang tua dapat meminta Surat Dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Yang dimaksud sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain, sehingga dengan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. ***