IMPRESIFE.COM – Wacana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para ‘korban’ judi online (judol) menuai kritik dari berbagai pihak.
Bahkan ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa menyebut pemberian bansos ini sama halnya memberikan narkoba gratis ke pelaku penyalahgunaan narkotika.
Eva menegaskan jika bantuan yang diberikan ke para korban judi online ini dalam bentuk uang tunai maka akan sangat membahayakan.
“Wah kalau kasih bansos apalagi bentuknya uang sama dengan kasih narkoba gratis ya ke penggunanya. Bahaya itu,” ujar Eva seperti dikutip dari kompas.com, Minggu (17/5/24).
Seperti dalam kasus penyalahgunaan narkotika, para pelaku judi online akan menjadi korban sekaligus pelaku dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri.
Akan tetapi, akan selalu ada pihak yang menjadi korban tidak langsung, yakni keluarga dan masyarakat.
“Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban masyarakat yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” jelas Eva.
Untuk memastikan keamanan korban tidak langsung dari perjudian, maka penindakan secara pidana bisa dilakukan terhadap pelaku judi online dengan tujuan rehabilitasi.
“Memang ada sanksi pidana berupa tindakan yang tujuan utama adalah merehabilitasi pelaku yang sekaligus korban baik dalam narkotika maupun judi,” pungkasnya. ***