back to top
Jumat, November 22, 2024

Kades di Cilacap Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Rekomendasi

IMPRESIFE.COM – Kepala desa (kades) di Cilacap, Jawa Tengah wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN. Tujuannya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, Jumat (26/1/24).

Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, Budi Santosa manyampaikan ini di sosialisasi dan pendampingan pengisian LHKPN bagi kepala desa, di Aula Praja Cilacap, Selasa lalu.

Ia menyebut, tingkat pemenuhan LHKPN bagi kepala desa di Cilacap memang tercatat masih sangat rendah dibanding Wajib LHKPN lainnya.

Baca juga :  Dapat Kejutan dari Kades, Kapolsek Ampelgading: Kekompakan Ini Harus Dipertahankan

“Wajib LHKPN PNS ada 558 orang, sudah 100%, BUMD ada 79 orang, sudah 67%, sedangkan kepala desa yang berjumlah 253 orang, baru ada 4,35% yang sudah lapor,” jelasnya.

Selain mendapat imbauan pelaporan harta kekayaan, para kades juga mendapatkan pendampingan pengisian aplikasi e-filling LHKPN.

“Ini untuk menindaklanjuti Intruksi Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Penyampaian LHKPN oleh Kepala Desa,” kata Budi.

Baca juga :  293 Kades di Banyumas Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menyambut baik kegiatan ini. Maka dari itu dia menghimbau kepala desa dapat memanfaatkannya secara maksimal.

Ia menegaskan bahwa ketertiban dalam pengisian LHKPN merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

Tak Ada Anggaran, PSIP Pemalang Berhenti Berkompetisi di Liga PSSI

Impresife.com - PSIP Pemalang dipastikan absen pada musim kompetisi tahun ini usai turun kasta ke Liga 4 PSSI. Mirisnya,...

Artikel Terkait