IMPRESIFE.COM – Kepala desa (kades) di Cilacap, Jawa Tengah wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN. Tujuannya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, Jumat (26/1/24).
Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, Budi Santosa manyampaikan ini di sosialisasi dan pendampingan pengisian LHKPN bagi kepala desa, di Aula Praja Cilacap, Selasa lalu.
Ia menyebut, tingkat pemenuhan LHKPN bagi kepala desa di Cilacap memang tercatat masih sangat rendah dibanding Wajib LHKPN lainnya.
“Wajib LHKPN PNS ada 558 orang, sudah 100%, BUMD ada 79 orang, sudah 67%, sedangkan kepala desa yang berjumlah 253 orang, baru ada 4,35% yang sudah lapor,” jelasnya.
Selain mendapat imbauan pelaporan harta kekayaan, para kades juga mendapatkan pendampingan pengisian aplikasi e-filling LHKPN.
“Ini untuk menindaklanjuti Intruksi Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Penyampaian LHKPN oleh Kepala Desa,” kata Budi.
Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menyambut baik kegiatan ini. Maka dari itu dia menghimbau kepala desa dapat memanfaatkannya secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa ketertiban dalam pengisian LHKPN merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).