Impresife.com.Pemerintah RI telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur Sekolah Periode Ramadhan 2025. Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menetapkan rencana pembelajaran Mandiri selama Bulan Ramadhan.
Diketahui Surat edaran tentang pembelajaran dirumah selama bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi yang telah di tandatangani oleh ketiga Menteri, diantaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendasmen), Mentri Agama (Menag), dan Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut Mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.
Adapun Jadwal dan Skema Libur Sekolah Ramadhan 2025 berdasarkan SEB Tiga Menteri, Pemerintah menetapkan libur Sekolah 7 hari di awal bulan Ramadhan 2025.dan libur sekolah mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Menurut SEB 3 Menteri tersebut tidak menggunakan kata libur, Artinya siswa hanya tidak masuk sekolah akan tetapi pembelajaran di luar sekolah tetap di jalankan, Hal ini dijelaskan pada poin a pada bagian isi SEB 3 Menteri, yang Berbunyi:
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, Bahwa kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, Madrasah, serta pendidikan keagamaan.”
Sementara pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali normal, kemudian pada tanggal 26, ,27 ,dan 28 Maret serta tanggal 2, 3 ,4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali di liburkan yang merujuk pada libur nasional dan cuti bersama.
Bagi yang ingin mengetahui libur sekolah Ramadhan 2025 dapat mengunduhnya di link SEB 3 Menteri libur sekolah Ramadhan 2025. Semoga bermanfaat, (dilansir dari detik)***