By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
impresife.comimpresife.comimpresife.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Search
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
Reading: ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Kena Dipecat
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
impresife.comimpresife.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Lifestyle
  • Inidesa
Search
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
impresife.com > Blog > Politik > ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Kena Dipecat
Politik

ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Kena Dipecat

Impresife.com
Last updated: 27 September 2024 8:27 pm
Impresife.com
Share
SHARE

Impresife.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang 2024 telah memasuki masa kampanye. Pada tahapan ini rentan terjadi pelanggaran, Jumat (27/9/24).

Salah satu pelanggaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 2 jenis pelanggaran netralitas ASN, yaitu tentang disiplin dan kode etik.

Jenis pelanggaran disiplin meliputi aksi dukung mendukung kepada pasangan calon tertentu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan dan ikut sebagai peserta kampanye.

Sedangkan, pelanggaran kode etik adalah membuat dukungan kepada pasangan calon, likes/commet/share unggahan pasangan calon di media sosial.

Kemudian, memasang spanduk dan menghadiri deklarasi pasangan calon.

Adapun sanksi pelanggaran disiplin adalah pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen untuk pelanggaran disiplin sedang.

Jika sanksi untuk pelanggaran disiplin berat, bisa kena demosi atau turun jabatan hingga berujung pemecatan.

Hukuman itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BKN mengimbau, agar masyarakat melaporkan jika terdapat dugaan netralitas ASN. ***

You Might Also Like

Bawaslu Jateng: Masa Tenang Adalah Titik Kritis, Rawan Pelanggaran

Pj Wali Kota Tegal Beri Motivasi ke Siswa; Kejujuran dan Integritas Dibangun dari Dalam Diri Anak

Anom Widiyantoro Lepas Karir Cemerlang di BUMN, Siap Mengabdi untuk Pemalang

Mansur-Bobby Usung Jargon \’Gercep Tuntaskan\’ dan Tagar \’Masboy\’ di Pilkada Pemalang

Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Pemalang

TAGGED:ASNHEAD LINENetralitas ASNPilkada

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
Previous Article Mansur Minta Sampah di Pemalang Bisa Berteman dengan Manusia
Next Article Bawaslu Pemalang Siap Terima Laporan Pelanggaran Pemilu
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Aksi Pedagang UMKM Dan Pekerja Tambal Ban Langsung Di tindak Lanjuti Ketua Komisi B DPRD Pemalang
Daerah
Uji Coba Kebijakan Pembatasan Kendaraan Di Pantura Mendapat Reaksi Keras Pedagang Dan Pekerja Tambal Ban
Daerah
RSUD Dr.M. Ashari Luncurkan Program Simas Idaman Bersama Pos Indonesia Pemalang
Daerah
Bupati Pemalang Serahkan SK CPNS 2025 Dilokasi Bekas TPA
Daerah
impresife.comimpresife.com
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?