By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
impresife.comimpresife.comimpresife.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Search
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
Reading: Hore! Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
impresife.comimpresife.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Lifestyle
  • Inidesa
Search
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
impresife.com > Blog > Inidesa > Hore! Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun
Inidesa

Hore! Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun

Impresife.com
Last updated: 9 Juli 2024 6:08 am
Impresife.com
Share
Anom Widyantoro, Bacalon Bupati Pemalang dari Partai Golkar.
SHARE

IMPRESIFE.COM – Kepala desa akan mendapatkan uang pensiun ketika purnatugas. Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasinya, Selasa (9/7/24).

Tunjangan purnatugas akan diberikan dalam bentuk uang atau lainnnya yang setara. Besarannya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Hal-hal yang berkaitan dengan tunjangan ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 25 April 2024 lalu.

UU Desa ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi pada tahun 2019 lalu.

Dimana di dalamnya mengatur berbagai hal yang berkaitan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan desa, termasuk tunjangan purnatugas atau uang pensiun untuk kepala desa.

Dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa, disebutkan beberapa hak yang diterima oleh kepala desa, seperti, penghasilan setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

Selain itu mereka juga berhak mendapatkan jaminan sosial dan ketenagakerjaan, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT) dan pensiun. ***

You Might Also Like

Kabar Baik! Agustus Ini Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Miskin akan Dibagikan

Anies Harus Jadi Kader PDIP Kalau Mau Diusung di Pilkada Jakarta

Partai Gerindra Resmi Usung Mansur-Bobby, Berharap Lawan Kotak Kosong

Selingkuhi Istri Tetangga, Ketua RT Berstatus PNS di Desa Lodaya – Pemalang Dituntut Mundur

Warga Wangon, Banyumas Digegerkan Penangkapan Ular Piton Berkepala Dua

TAGGED:HEAD LINETunjangan Purnatugas Kepala DesaUang Pensiun Kepala Desa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
Previous Article Gempa di Batang, Sejumlah Rumah Rusak Parah dan Puluhan Warga Luka-luka
Next Article PKS Pemalang Tawarkan Darmanto ke Golkar, Sinyal Koalisi?
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Aksi Pedagang UMKM Dan Pekerja Tambal Ban Langsung Di tindak Lanjuti Ketua Komisi B DPRD Pemalang
Daerah
Uji Coba Kebijakan Pembatasan Kendaraan Di Pantura Mendapat Reaksi Keras Pedagang Dan Pekerja Tambal Ban
Daerah
RSUD Dr.M. Ashari Luncurkan Program Simas Idaman Bersama Pos Indonesia Pemalang
Daerah
Bupati Pemalang Serahkan SK CPNS 2025 Dilokasi Bekas TPA
Daerah
impresife.comimpresife.com
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?