By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
impresife.comimpresife.comimpresife.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Search
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
Reading: Tilap Uang PBB Rp238 Juta, Kadus di Brebes Dipenjara
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
impresife.comimpresife.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Lifestyle
  • Inidesa
Search
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Sport
  • Ragam
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
- Advertisement -
Ad imageAd image
impresife.com > Blog > Hukum & Kriminal > Tilap Uang PBB Rp238 Juta, Kadus di Brebes Dipenjara
Hukum & Kriminal

Tilap Uang PBB Rp238 Juta, Kadus di Brebes Dipenjara

Impresife.com
Last updated: 15 Juni 2024 3:36 pm
Impresife.com
Share
Kadus IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes berinisial S ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes.
SHARE

IMPRESIFE.COM – Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes berinisial \’S\’ mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes, Sabtu (15/6/25).

Ia harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi karena penggelapan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan total kerugian mencapai Rp 238,8 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan secara subyektif sudah sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.

\”Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti atau melakukan tindakan yang sama, yakni menggelapkan uang PBB,\” kata Yadi dalam konferensi pers, kemarin.

Kasus penggelapan pajak ini bermula ketika \’S\’ mendapat amanat sebagai kordinator pajak (Kopak) di desanya. Namun, terhitung sejak tahun 2017 dia tak menyetorkan uang hasil penarikan PBB dari warga ke Pemda Brebes.

“Total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp 238.848.621, dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu,” jelas Yadi.

Yadi menegaskan, pihaknya tak main-main dan akan melakukan tindakan tegas terhadap para kopak yang tidak berniat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.

“Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para kopak untuk tidak melakukan penyelewengan uang wajib pajak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ***

You Might Also Like

Pemkab Gagal Dongkrak Peringkat IPM Pemalang, Terendah se-Jateng

Unik, Tugu Al-Quran dan Kuncup Bunga Melati Jadi Ikon Baru Desa Kaliprau

Dinas Dukcapil Diminta Lebih Hati-hati Keluarkan NIK Baru

Anom Bakal Perbaiki Jalan Gongseng dan Maksimalkan Potensi Gunung Gajah

Andhika Perkasa Datang ke Banyumas, Diteriaki \’Rambo\’

TAGGED:HEAD LINEKadus di Brebes DitangkapKadus Tilap Uang Pajak

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
Previous Article Pemkot Pekalongan Targetkan Pasar Banjarsari Diresmikan Bulan Nopember 2024
Next Article Sebanyak 3.294 Jiwa di Cilacap Terdampak Kekeringan
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

248.1kLike
69.1kFollow
134kPin
54.3kFollow
banner banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Latest News

Aksi Pedagang UMKM Dan Pekerja Tambal Ban Langsung Di tindak Lanjuti Ketua Komisi B DPRD Pemalang
Daerah
Uji Coba Kebijakan Pembatasan Kendaraan Di Pantura Mendapat Reaksi Keras Pedagang Dan Pekerja Tambal Ban
Daerah
RSUD Dr.M. Ashari Luncurkan Program Simas Idaman Bersama Pos Indonesia Pemalang
Daerah
Bupati Pemalang Serahkan SK CPNS 2025 Dilokasi Bekas TPA
Daerah
impresife.comimpresife.com
Follow US
© 2024 impresife.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Hubungi Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?