IMPRESIFE.COM – Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes berinisial \’S\’ mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes, Sabtu (15/6/25).
Ia harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi karena penggelapan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan total kerugian mencapai Rp 238,8 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan secara subyektif sudah sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.
\”Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti atau melakukan tindakan yang sama, yakni menggelapkan uang PBB,\” kata Yadi dalam konferensi pers, kemarin.
Kasus penggelapan pajak ini bermula ketika \’S\’ mendapat amanat sebagai kordinator pajak (Kopak) di desanya. Namun, terhitung sejak tahun 2017 dia tak menyetorkan uang hasil penarikan PBB dari warga ke Pemda Brebes.
“Total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp 238.848.621, dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu,” jelas Yadi.
Yadi menegaskan, pihaknya tak main-main dan akan melakukan tindakan tegas terhadap para kopak yang tidak berniat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.
“Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para kopak untuk tidak melakukan penyelewengan uang wajib pajak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ***