IMPRESIFE.COM – Satreskrim Polres Pemalang mengamankan sembilan pelajar yang terlibat tawuran di Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Rabu (8/11/23).
Tawuran antara dua kelompok pelajar pada Selasa (7/11/23) dini hari, satu orang pelajar SMP tewas akibat tertusuk di dada.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhika Aprilaya, mengatakan salah satu dari sembilan pelajar tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Satu anak berkonflik dengan hukum, yang diduga sebagai pelaku utama.Taoi masih menjalani pemeriksanaan intensif. Untuk delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,“ kata AKBP Yovan, Rabu (8/11/23).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp.3 miliar.
Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari ajakan berkelahi dua kelompok pelajar melalui media sosial (medsos).
Kemudian, mereka bertemu TKP dan melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Dua kelompok pelajar ini membuat kesepakatan melakukan perkelahian. Salah satu korban yang luka bacok sempat dibawa teman-temannya ke rumah sakit. Tetapi, sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia,” ujarnya.